Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kades Manik Hataran berdalih tidak ada pegawai keluarkan izin surat kayu di Nagori nya

×

Kades Manik Hataran berdalih tidak ada pegawai keluarkan izin surat kayu di Nagori nya

Sebarkan artikel ini

Menghalang halangi tugas wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara denda 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah)

Pangulu Nagori manik hataran Sudirman Sinaga mengatakan ” Saya tidak mengeluarkan surat pak ,saya lagi di Samosir ” tulisnya singkat dari aplikasi whatshaap.

Ironisnya pihak media merasa heran kenapa pihak pegawai kantor desa bisa mengeluarkan surat atas colt disel bermuatan kayu tersebut .

Masyarakat dan pihak media mendesak pihak DLH dan Dinas i pengeluaran izin terpadu sesuai standart operasional perizinan.

Pihak media berharap kepada Pemkab Simalungun, Bupati Simalungun melalui Dinas terkait agar mengevaluasi kinerja Pangulu Nagori Manik Kataran.

“Selaku badan publik, Kepala Desa harus mampu berkomunikasi dengan masyarakat, mitra kerja, dan Media, bukan malah bungkam dan menutup diri dari insan pers,” harapnya.

Baca Juga  Cinta Kasih TNI Kepada Masyarakat, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Snack Kepada Warga Kampung Timeria

Laporan anton garingging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *