Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Kabupaten Simalungun Raih Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

×

Kabupaten Simalungun Raih Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun berhasil meraih predikat Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dalam rangka Survei Penilaian Kepatuhan dan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, kepada Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan penilaian ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh lembaga negara, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.

Tindakan pengawasan ini berdasarkan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga  Pemborong Diduga Tantang Wartawan: “Naikkan ke 100 Media, Nanti Saya Bayar Per Berita”proyek Hotmix disimalungun

Raihan predikat ini menjadi indikasi bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Simalungun telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan dalam proses pelayanannya tidak ditemukan adanya praktik maladministrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provsu, Herdensi, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 tidak hanya memfokuskan pada aspek kelengkapan administrasi saja.

Sebaliknya, penilaian juga mencakup berbagai komponen penting seperti kualitas pelayanan yang diberikan, efektivitas sistem pengaduan yang tersedia bagi masyarakat, serta tindak lanjut yang dilakukan terhadap rekomendasi perbaikan yang telah diberikan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *