“Jangan mudah tergiur ataupun terpengaruh terhadap penipuan berkedok undian berhadiah yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan dengan cara menggunakan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, telepon dan SMS ataupun media sosial lainnya. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari penipuan online tersebut”, ungkapnya.
Bagi masyarakat yang melihat dan mengalami tindak kejahatan dapat menghubungi layanan Call Center 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044, nantinya pihak Kepolisian akan merespon keluhan masyarakat.
Bersamaan, masyarakat mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisan sudah meluangkan waktu untuk mendengarkan keluhan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan Kanit Turjawali Ipda MTP Marpaung, KBO Sat Binmas Ipda Joni Zuardi, personel Sat Binmas, Kepala Desa Monako Sukimin, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat sekitar.












