Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaJakarta Dewa Nusantara News

Joint Investigation Polres Jakbar Dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Sabu Kualitas Bagus Seberat 11,3 Kg

×

Joint Investigation Polres Jakbar Dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Sabu Kualitas Bagus Seberat 11,3 Kg

Sebarkan artikel ini

“Kami melakukan surveilance dan kontrol delivery dari pelabuhan di Jawa Barat hingga mobil yang diduga berisi narkoba tiba di Jakarta Barat,” ujarnya.

Setelah penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam body pintu mobil.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil jenis Toyota Camry B 8023 BF warna hitam, yang telah diterima seorang laki-laki yang diketahui bernama sdr. M.U, (umur 23 tahun).

selanjutnya mobil digeledah di temukan di dalam body pintu mobil disamping kiri pintu belakang mobil sebanyak 3 bungkus sabu, kemudian didepan kiri body pintu
sebanyak 2 bungkus sabu, kemudian di sebelah kanan body pintu depan sebanyak 3 bungkus sabu, dan di dalam body pintu belakang kanan sebanyak 3 bungkus sabu, sehingga ditotal sebanyak 11
bungkus plastik warna biru berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Syech Jamaludin Al'Amudi : Bangunan Liar Yang Keberadaanya di Lahan Irigasi " Camat Benda Tolong Anda Jangan Tutup Mata!

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan termasuk 11 paket sabu dengan total berat 11,355 gram, serta sejumlah handphone dan satu unit mobil Toyota Camry.

Team kemudian mengembangkan lagi pada hari dan pada hari Jumat tanggal 9 agustus 2024 sekitar jam 22.00 wib. di sebuah Kost di Grogol Petamburan Jakarta Barat, dapat diamankan sdr. AN.
alias D. yang sedang berada dikamar kost dan akan berkemas pindah tempat, lalu dapat diamankan barang bukti sabu sisa hasil perantara/kurir, dan sisa pakai, sebanyak 2 (dua) paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,50 (satu koma lima puluh) gram (ditemukan di dalam kamar kost)

Baca Juga  Bandar dan Kurir Sabu di Perawang Diciduk Polisi, Pelaku Merupakan Residivis

Barang bukti narkotika sebelum tiba di jakarta dikirimkan terlebih dahulu dari wilayah Sumatera Utara

Bahwa Pelaku M U (23) ini berprofesi sebagai seorang DJ

” Karena sepi job akhirnya M U (23) ini menjadi seorang Kuda atau penerima narkoba tersebut karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku,” terang nya

Sementara untuk Pelaku berinisial A ini sudah berulang kali melakukan transaksi terkait peredaran narkoba jenis sabu dimana A ini sudah bekerja dijakarta selama 4 bulan

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga  Polsek Medang Deras Gencar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *