Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Tim URC Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Ipda Rangga Risdin, S.Tr.K., yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, rekaman CCTV, serta mengumpulkan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah hotel di Paya Pasir. Kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda, yakni di Jalan Letda Sujono, di Jalan Yos Sudarso, di Jalan Gunung Arjuna, serta di Masjid Nurul Ikhsan Desa Paya Pasir, Paparnya.
“Hasil penjualan kendaraan curian tersebut kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya, termasuk pakaian dan handphone. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (Rs).












