Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin indoor AC yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi juga masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, Paparnya.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian”, Pungkasnya. (Rs)












