Tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Idik I langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kos-kosan temannya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Pelaku yang diringkus adalah Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba, laki-laki berusia 42 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai petani, beralamat di Jalan Siantar-Parapat KM 6,5 Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
“Dari keterangan pelaku, dia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut sendirian,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan pengakuan tersangka.
Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya dan berhasil mengamankan sebagian barang bukti, antara lain handphone merk OPPO A54 milik korban, kalung emas seberat dua mayam, tabung gas 3 kg, sisa paket skincare, dua tas merk Eiger, setrika merk Maspion, KTP dan STNK korban, serta linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk barang bukti yang belum berhasil dikembalikan dan kemungkinan kasus-kasus lainnya,” tegas AKP Herison Manulang.
Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama.












