Pelaku ditangkap pada Rabu sore (15/7) saat berada di sebuah warnet di Jalan Deli, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi menyita barang bukti berupa satu jaket hoodie hitam yang digunakan saat beraksi serta potongan selang AC merek Polytron.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Paparnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan”, Pungkasnya. (Rs).












