Diantara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan milik perseorangan itu diantarsnya ada Musim Mas, Salim Ivomas, Mahkota Group dan PTPN IV ( Eks PTPN V), Adi dkk, PT. Afinulia Agrolestsri, PT. Aditya Palma Nusantara, PT. Agro Mitra Rokan, PT. Agro Sarimas Indonesia, PT. Air Jernih, PT. Air Kampar, PT. Bina Pitri Jaya, PT. Bumi Sawit Perkasa, PT. Central Warisan Indah Makmur, PT. Ciliandra Perkasa, dan PT. Citra Sardela Abadi.
Semua perusahaan dan pengusaha kebun kelapa sawit ini telah melakukan penambahan hutan tanpa hak (tanpa ijin) sehingga dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat.
Pertanyaan yang membingungkan adalah, sejak diketahui oleh pemerintah semasa Kementerian Kehutanan dijabat oleh Siti Nurbaya semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengapa ada kesan pembiaran, atau setidaknya menjadi patut diduga adanya persekongkolan dengan membiarkan perkebunan itu menikmati kawasan hutan secara luar, sehingga berbagai pihak patut diduga telah ikut menikmati hasil dari penjarahan hutan dengan semena-mena serta mengabaikan hukum yang berlaku.
Banten, 15 Februari 2025












