Harapan besar di hati rakyat adalah, kasus kesemena-menaan pemagaran laut yang juga menggusur lahan pertanian serta tempat tinggal rakyat ini dengan cara memaksakan harga yang sangat murah, harus dikembalikan kepemilikannya kepada rakyat. Sebab cara seperti itu tidak boleh dibiarkan, karena dapat terus menjalar menjadi pola menguasai lahan rakyat berikutnya di tempat lain.
Yang pasti, masalah pemagaran laut dan serentetan proyek yang cukas mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional terlait dengan rencana pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 ini harus dibuka secara terang benderang, agar bukan hanya masalah kasusnya saja yang perlu kejelasan, tapi juga perlu menjadi pelajaran yang mencerdaskan bagi rakyat. Seperti yang diamanahkan oleh konstitusi kita, UUD 1945.
Banten, 19 Januari 2025












