Untuk itu upaya serta usaha pemerintah membuka lapangan pekerjaan yang baru — setelah lama ditinggal — bidang pertanian, perkebunan, perikanan, perikanan dengan target swasembada pangan — sungguh bijak, meski tidak sampai meninggalkan sepenuhnya sektor industri yang masih dapat dimaksimalkan pada seni kerajinan rakyat atau sejenis home industri lainnya yang telah menjadi bagian dari tradisi dan budaya sejak jaman leluhur, semasa suku bangsa Nusantara berjaya dahulu — sebelum disepakati menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah hampir berusia satu abad ini. Dan pada saat itu pun segenap warga bangsa Indonesia bisa memasuki Era Indonesia Emas (2045) dalam suasana kegembiraan dan kebahagiaan yang tidak lagi bermimpi tentang kesejahteraan yang patut dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai pemilik sah negeri ini.
Menurut para pemerhati tatan negara di Indonesia, daru pasal 32 ayat (1) UUD 1945 bisa dimaknai jika perekonomian disusun mulai dari tingkat nasional, regional dan semua daerah di Indonesia berdasarkan azas kekeluargaan. Tidak politis dan orientasi ekonomi minded yang mengutamakan keuntungan. Dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) juga ditegaskan jika negara menguasai berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas, bumi, air serta kekayaan alam yang ada, harus dikembalikan pengelolaannya kepada negara, agar seluruh komponen yang ada dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan memakmurkan rakyat. Hingga tanggung jawab negara mengatasi masalah fakir miskin dan anak terlantar bisa diwujudkan tidak seperti pepesan kosong seperti yang belum sepenuhnya dilakukan sampai hari ini. Sebab hakikat dari kesejahteraan itu harus nyata dapat dinikmati, tidak semacam buih di laut yang terus beriak tiada ujung.
Banten, 11 Desember 2024












