Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dua Orang Kepercayaan H. Halim Alim Diganjar Masing – masing Dua Tahun Penjara

×

Dua Orang Kepercayaan H. Halim Alim Diganjar Masing – masing Dua Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU – Dewanusantaranews.com – Dua terdakwa Pemalsuan Dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) diganjar Majelis Hakim Achmad Syaripudin,SH.
dengan masing-masing dua tahun penjara.Sidang dengan agenda putusan dibacakan di PN Lubuk Linggau. Rabu 11 Desember 2024

Keduanya yakni Bagio Wilujeng (56) warga Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dan Djoko Purnomo (60),warga desa peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin

Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sebelumnya dengan 2,6 tahun

Keduanya terdakwa ini terbukti dalam melakukan pemalsuan dokumen tanah HGU milik PT SKB dan kedua kepercayaan Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali

Baca Juga  Satgas Yonzipur 5/ABW Gercep Berikan Penanganan Dan Tepat Sasaran

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Enrik Perdi Endora ,SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS Selasa 11 Desember 2024, Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Bagio Wilujeng (56) dan Djoko Purnomo (60) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta membuat surat palsu atau memalsukan surat”sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan perbuatan kedua kedua membuat kerugian pada PT GPU,hal yang meringankan keduanya belum pernah di hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *