Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dua Orang Kepercayaan H. Halim Alim Diganjar Masing – masing Dua Tahun Penjara

×

Dua Orang Kepercayaan H. Halim Alim Diganjar Masing – masing Dua Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Hakim bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut .Terdakwa melalui pengacara dan JPU nyatakan pikir-pikir

Seperti sebelumnya bermula dari terbitnya Izin Lokasi untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama Perusahaan yaitu Perseroan Terbatas PT.SKB dengan luas keseluruhan lebih kurang 3860 Ha.yang berlokasi di Desa Sako Suban,Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin

Lalu Laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Dengan Tersangka Utamanya H.Halim Alim diduga karena perannya sebagai Direktur Utama

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai Bukti Surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT.SKB).

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Ajarkan Anak Paud Pola Hidup Sehat dan Bersih

Bahwa kedua Terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. atas hal tersebut Keduanya dijatuhi vonis pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Sementara itu tum hukum PT Gorby Putra Utama (PT.GPU),di dampingi Prasetya Sanjaya S.H, Khoirul, S.H. dan Sandy Kurniawan. S.H. menyampaikan “kami mengapresiasi kinerja kinerja aparat penegak hukum baik itu mabes Polri, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau serta pihak Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang telah tegak lurus dalam memberantas mafia-mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat sumsel terkhususnya di wilayah Muratara” (Tukrimadoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *