Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Jacob Ereste : Kesejahteraan dan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Harus Nyata Dinikmati Oleh Seluruh Warga Bangsa Indonesia

×

Jacob Ereste : Kesejahteraan dan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Harus Nyata Dinikmati Oleh Seluruh Warga Bangsa Indonesia

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Harapan terhadap pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dikomando Presiden Prabowo Subianto untuk kembali kepada tuntunan UUD 1945 dengan mewujudkan realisasi pasal 31 ayat (1) bahwa sistem perekonomian Indonesia harus berlandaskan pada prinsip kebersamaan dan gotong royong, ayat (2) menegaskan bahwa negara berwenang untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dan ayat (4) menegaskan bahwa kepentingan individu diwakili oleh kepentingan masyarakat, sangat diharap dapat diwujudkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secepat mungkin, sehingga kesejahteraan rakyat dapat membaik, sebagaiman dicita-citakan dalam proklamasi bangsa dan negara Indonesia yang telah mendekati usia seabad untuk memasuki Era Emas pada tahun 2045.

Baca Juga  Situasi Jalan Di Batu Jomba Sumut

Pengertian bahwa negara berwenang untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak — terutama seperti yang terjadi di perkotaan di Indonesia adalah air dan listrik yang harus sepenuhnya dikelola oleh negara dengan beban yang ringan dengan subsidi yang diberikan oleh negara, sehingga beban ekonomi rakyat dapat berkurang. Sebab hanya dengan cara itu tingkat kemiskinan rakyat yang masih banyak jumlahnya dapat ditekan agar dapat ikut menikmati kesejahteraan, meski masih dalam takaran yang minimal.

Agaknya, hitungan terhadap kebocoran sumber pendapatan negara dari pengolah tambang di Indonesia yang cukup dominan dikakukan oleh pihak swasta — bahkan perusahaan asing — boleh jadi realistis bisa memberi gaji buta terhadap seluruh rakyat Indonesia Rp 20 juta setiap bulan bila dikelola dengan baik dan benar seperti amanat UUD 1945 tidak diberikan kekuasaan pengelolaannya kepada pihak swasta dan perusahaan asing yang lebih mengutamakan keuntungan bagi dirinya sendiri. Sebab praktik dari pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang diamandemen itu pun menegaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia harus berlandaskan pada prinsip kebersamaan dan gotong royong. Seperti yang tegas dinyatakan pada pasal 31 ayat (3) dari UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, jelas tanah atau lahan dan pasir laut yang telah dijadikan komoditi ekspor harus ditinjau ulang agar tidak mengabaikan hak-hak rakyat yang harus menjadi prioritas utama untuk menikmati hasilnya.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Toba Polres Tebing Tinggi Himbau Pengendara Tidak Overload

Upaya untuk taat, konsisten dalam melaksanakan amanah UUD 1945 dapat segera diharap mampu mewujudkan amanah konstitusi kita yang lebih urgen, yaitu mengatasi masalah kemiskinan dan mengupayakan peningkatan kecerdasan rakyat untuk memasuki era global yang penuh persaingan dengan bangsa-bangsa lain di dunia yang terus mendesak dan merangsek ke semua lini, termasuk merebut peluang dan kesempatan kerja di dalam negeri kita sendiri yang terus menggeser jutaan anak bangsa Indonesia tersingkir menjadi pekerja kelas rendah di negeri orang seperti terus terjadi dan menimbulkan banyak masalah untuk dapat diatasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *