Banten – Dewanusantaranews.com – Sindikat perjudian dan Narkoba memang harus mendapat hukuman berat. Setidaknya bagi aparat yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam peredaran Narkoba minimal dikenakan hukuman dua kali lipat pengedarnya. Danu untuk aparat yang terlibat dalam pelaksanaan perjudian — langsung atau tidak langsung — minimal dikenakan hukuman satu setengah kali pelakunya. Hanya dengan demikian d
sindikat Narkoba dan sindikat perjudian di Indonesia bisa sedikit mereda untuk kemudian hilang dari bumi Indonesia yang telah sangat parah dan meresahkan masyarakat. Sebab dampaknya — meski tidak langsung mendera masyarakat — tapi korban akibat Narkoba dan perjudian — telah menimbulkan berbagai tindak kejahatan dalam bentuk lain yang membuat rakyat sebagai korban.
Pengakuan Teddy Minahasa dalam persidangan yang viral termuat dalam berbagai media bahwa transaksi Narkoba terjadi justru dikakukan di instansi pemerintah — Polres– lalu semua jajaran yang ada dibawahnya dijadikan jaringan untuk mengedarkan Narkoba. Artinya, sindikat Narkoba sungguh telah melebihi kartel untuk suatu usaha yang justru berlawanan dengan tugas dan fungsi pokok aparat pemerintah. Praktek serupa ini persis seperti yang terjadi dalam sindikat perjudian yang melibatkan aparat pemerintahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sedang menjadi berita terhangat awal bulan November 2024, seakan menjadi pesaing pemberitaan korupsi yang sedang mencecar Tom Limbong yang sungguh terkesan sangat berlebihan itu sehingga membuat kecurigaan banyak pihak bahwa kasus Tom Limbong hanya s
untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari masalah lainnya yang sesungguhnya lebih besar dan berat.
Pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada tentang sindikat Narkoba yang terkait dengan Fredy Pratama terbilang sindikat terbesar di Indonesia. Saat itu — ketika konferensi pers dilakukan pada 12 September 2023, status Fredy Pratama adalah DPO (Daftar Pencarian orang). Karena wilayah operasinya tidak cuma Indonesia, tapi juga Thailand dan Malaysia.
Batangkan, 10, 2 ton sabu, 116.346 ribu butir pil ekstasi,13 umit kendaraan, 4 bangunan dan sejumlah uang yang sangat banyak di sejumlah rekening, bisa disita oleh Polri.
Lalu bagaimana nasib sejumlah harta dan uang yang disita itu, ini yang terkadang jadi luput perhatian banyak orang, seperti narkoba yang diganti oleh sagu atau gandum untuk kemudian diedarkan kembali secara gelap.
Agaknya, inikah yang membuat banyak usulan dilontarkan. Jika keinginan ingin memberantas peredaran Narkoba, semua badan atau instansi yang diberi tugas khusus menangani masalah narkoba harus dihapuskan. Sebab justru dengan adanya badan atau instansi yang dilembagakan itu, alur peredaran narkoba justru semakin marak dan langgeng (nyaman dan aman).












