Dari operasi yang dilakukan Polri berhasil menangkap 39 orang dari jaringan Narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama pada Mei 2023. Toh, sampai hari ini — sejak Teddy Minahasa dieksekusi mati — gairah sindikat baru narkoba — seperti sindikat perjudian terus bertumbuh dilahan subur Indonesia.
Tak perduli teriakan ratusan aktivis hingga melakukan aksi melawan gelap di depan Istana Negara, Jakarta pad delapan tahun silam — 5 Agustus 2016 — akibat adanya aktivis dikriminalisasi setelah memberi testimoni tentang Freddy Budiman sebagai bandar besar narkoba yang terkesan saksi dan mendapat perlindungan dari sejumlah pejabat.
Sejumlah oknum dari TNI, Polri dan BNN, menurut laporan Tempo.Co, pada 6 Agustus 2016. Dan BNN (Badan Narkotika Nasional) pun mengaku adanya 72 jaringan mafia narkoba ada di Indonesia. Freddy Budiman sendiri ketika ditangkap setelah mengimpor 1,4 juta butir ekstesi pada Mei 2012. Dahsyatnya, Informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perputaran uang terkait sindikat narkoba di Indonesia mencapai Rp 51 triliun. Freddy Pratama pernah menimbulkan masalah yang terkenal dengan debutan “bilik asmara” saat berada dalam LP. Cipinang, Jakarta Timur. Bilik asmara di LP Cipinang itu adalah ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan yang dikomersialkan oleh aparat LP. Cipinang. Akibatnya, Kepala Lembaga
Pemasyarakatan cima dikenakan sanksi pencopotan.
Delapan tahun lalu — 29 Juli 2016 — Freddy Budiman dieksekusi mati di LP. Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah , setelah puas berulang kali terjerat kasus narkoba. Tentu jumlah korban yang berjatuhan akibat ulah bisnis haramnya itu sulit terbilang, karena mereka pun seperti korban perjudian — enggan mengakui pilihan buruk mereka itu.
Saat Freddy Budiman ditangkap tahun 2011 di Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti yang cukup, terbukti juga keterlibatan sejumlah anggota kepolisian. Di dalam LP Cipinang pun, Freddy Budiman tetap bisa dan leluasa mengendalikan peredaran narkoba di Indonesi. Artinya, peredaran narkoba di Indonesia tidak akan pernah dapat dihentikan, selama aparat masih terlibat dan ganjaran untuk mereka — yang seharusnya melakukan pencegahan hingga pemberantasan — harus dan pantas diganjar hukuman yang berlipat dari pengedarnya. Atau — minimal — dihukum mati juga.
Banten, 2 November 2024












