Unggahan imbauan tersebut di akun Facebook Polres Kapuas Hulu, enam hari lalu, langsung memantik beragam komentar. Seorang warganet bernama Petrus Malaban menulis, “Ada nomor pengaduan nggak, kalau ada oknum anggota yang ikut nyabung ayam bisa dilaporkan?”
Komentar lain dari Agus Usman menyebut, “Di Kodim nggak ada namanya setop permainan sabung ayam.” Sementara akun Ahmad Dait merespons dengan stiker jempol. Dari seluruh komentar yang muncul, tidak ada balasan dari admin akun Polres Kapuas Hulu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di publik tentang siapa pihak yang berada di balik praktik sabung ayam yang dinilai “kebal hukum” di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia tersebut.
Sejumlah tokoh agama dan masyarakat menegaskan perlunya penegakan hukum tegas terhadap pelaku, sesuai instruksi Presiden, Kapolri, dan pidato Kapolda Kalbar yang viral beberapa waktu lalu. Mereka mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada imbauan, tetapi disertai langkah konkret di lapangan.
Jangan hanya imbauan tanpa tindakan nyata,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media, Selasa (12/8/2025).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk jajaran penegak hukum. Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999 demi menjaga keberimbangan informasi.












