Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – 12 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Imbauan larangan judi sabung ayam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas Hulu menuai sorotan publik. Bukan karena substansi pesannya, melainkan lantaran kanal penyampaiannya yang tak lazim: imbauan tersebut dipublikasikan melalui akun Facebook resmi Polres Kapuas Hulu, bukan lewat kanal resmi MUI.
Fenomena ini memicu tanda tanya di kalangan warganet. Sebagian mempertanyakan alasan pernyataan resmi MUI disampaikan melalui akun kepolisian, sementara kanal resmi MUI tidak mengunggahnya.
Imbauan ini muncul di tengah maraknya pemberitaan judi sabung ayam di kawasan Kuari AP, Kecamatan Putussibau Utara, yang belakangan menjadi sorotan lantaran adanya dugaan teror terhadap wartawan yang memberitakan praktik tersebut. Pelaku teror diduga terkait dengan pihak yang mengendalikan sekaligus membekingi kegiatan perjudian tersebut.
Dalam imbauannya, MUI Kapuas Hulu menegaskan bahwa sabung ayam adalah perbuatan haram dan keji menurut syariat Islam, serta mengancam ketenteraman sosial.
Kami mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Kapuas Hulu agar menjauhi judi sabung ayam,” tulis MUI dalam pernyataannya.
MUI juga menyatakan dukungan penuh kepada aparat kepolisian dan elemen masyarakat yang berupaya memberantas perjudian.
Demi menciptakan lingkungan yang bersih, bermartabat, dan diridai Allah SWT,” tegas MUI.












