Kalau ucapan itu serius, maka buktikanlah. Jangan biarkan para perusak lingkungan semakin merajalela. Tegakkan hukum sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup dan KUHP. Jangan bunuh masa depan bangsa hanya karena pembiaran,” tegas Dr. Herman.
Ia juga menyoroti adanya indikasi pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH) di lapangan yang diduga terlibat atau menutup mata terhadap aktivitas PETI di Sekadau.
Orang awam pun tahu bahwa pencemaran Sungai Kapuas berasal dari aktivitas PETI yang menggunakan merkuri dan bahan kimia berbahaya. Ini bukan kesalahan teknis, melainkan kejahatan lingkungan yang terstruktur,” ujarnya menambahkan.
Selain dari PETI, Herman juga mengingatkan bahwa limbah industri dan perkebunan kelapa sawit di sekitar DAS Kapuas turut memperparah degradasi kualitas air sungai.
Krisis lingkungan ini bukan hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga berdampak sosial. Warga di sepanjang Sungai Sekadau kini kesulitan mendapatkan air bersih dan kehilangan mata pencaharian. Sejumlah warga dilaporkan mengalami gatal-gatal dan iritasi kulit akibat menggunakan air sungai untuk mandi dan mencuci.
Sudah saatnya tekanan publik diperkuat. Jangan biarkan negara kalah oleh para penambang ilegal dan oknum yang melindunginya,” pungkas Dr. Herman.
Pers rilis ini merupakan pernyataan resmi dari Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, yang disampaikan kepada awak media pada 6 Oktober 2025 di Pontianak, Kalimantan Barat. Seluruh kutipan dan keterangan telah diverifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) peliputan media nasional.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar












