Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Humas Polres Simalungun Ingatkan: Unjuk Rasa adalah Hak, Tapi Harus Tertib, Damai, dan Bertanggung Jawab

×

Humas Polres Simalungun Ingatkan: Unjuk Rasa adalah Hak, Tapi Harus Tertib, Damai, dan Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

AKP Verry juga menjelaskan peran Polri dalam unjuk rasa. “Peran Polri adalah memfasilitasi dan mengamankan pelaksanaan unjuk rasa agar berjalan dengan tertib, damai, dan aman. Kami bukan musuh demonstran, kami adalah pengaman demonstran. Kami pastikan hak mereka terlindungi, tapi juga pastikan ketertiban umum tetap terjaga,” ungkap Kasi Humas.

“Kalau ada unjuk rasa yang sudah sesuai prosedur, kami akan amankan. Kami akan atur lalu lintas, kami akan jaga agar tidak ada provokator, kami akan pastikan tidak ada bentrokan. Kami ada untuk membantu, bukan untuk menghalangi,” tambah AKP Verry menjelaskan peran fasilitatif.

Namun, Kasi Humas juga menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran. “Kalau ada unjuk rasa yang melanggar hukum—misalnya tidak lapor, merusak fasilitas, melakukan kekerasan, atau mengganggu ketertiban umum—kami akan bertindak tegas sesuai hukum. Ini bukan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat, ini adalah penegakan hukum,” kata AKP Verry dengan tegas.

Baca Juga  Ahli Pidana Forensik Sebut Dokter Paulus Tidak Langgar Pasal 406 KUHP

Kasi Humas mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang benar. “Kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum: lakukan dengan cara yang benar. Laporkan rencana unjuk rasa ke polisi minimal 3×24 jam sebelumnya, tentukan koordinator, tentukan waktu dan tempat, jaga ketertiban dan kedamaian,” ungkap AKP Verry memberikan panduan.

“Kalau dilakukan dengan cara yang benar, kami akan dukung penuh. Kami akan amankan, kami akan fasilitasi, kami akan pastikan hak Anda terlindungi. Tapi kalau dilakukan dengan cara yang salah, kami akan tindak sesuai hukum,” tambah Kasi Humas.

AKP Verry juga mengingatkan tentang era digital. “Di era digital ini, menyampaikan pendapat tidak hanya di jalanan, tapi juga di media sosial. Hati-hati dalam menyampaikan pendapat di medsos. Jangan sembarangan menghina, memfitnah, atau menyebarkan hoaks. UU ITE mengatur ini dengan sangat ketat,” ungkap Kasi Humas mengingatkan.

Baca Juga  Kembali Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Perkebunan Sawit Desa Londut Kab. Labuhanbanbatu Utara

“Sudah banyak contoh orang yang dipenjara karena sembarangan berkomentar di media sosial. Kebebasan berpendapat di dunia digital juga harus dilakukan secara bertanggung jawab,” tambah AKP Verry.

Kasi Humas menutup dengan ajakan untuk demokrasi yang sehat. “Mari kita bangun demokrasi yang sehat dan dewasa. Kebebasan berpendapat adalah hak yang harus kita jaga bersama. Tapi pelaksanaannya harus tertib, damai, dan bertanggung jawab. Dengan begitu, demokrasi kita akan makin kuat dan negara kita akan makin maju,” ungkap AKP Verry.

Di akhir keterangannya, Kasi Humas menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Simalungun. “Kepada seluruh masyarakat Simalungun: gunakan hak konstitusional Anda untuk menyampaikan pendapat dengan bijak, tertib, damai, dan bertanggung jawab. Polres Simalungun siap memfasilitasi dan mengamankan pelaksanaan hak Anda. Mari bersama-sama kita jaga demokrasi Indonesia yang kita cintai!” pungkas AKP Verry Purba menutup penjelasannya dengan harapan kebebasan berpendapat di Simalungun dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan ketertiban dan keamanan bersama.

Baca Juga  Satgas Yonif 763/SBA Berikan Rasa Aman Saat Ujian Sekolah di SMA Negeri Kokoda

Laporan anton garingging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *