“Jika ada wanprestasi, kedua belah pihak punya dasar hukum untuk menggugat atau menuntut ganti rugi,” jelasnya.
Disebut sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir ketika upaya administrasi dan perdata tidak memadai.
Bentuk pelanggaran pidana dalam PBJP mencakup mark-up anggaran, tender fiktif, dan kolusi.
Namun Dr. Herman mengingatkan soal bahaya “black hole” hukum, di mana ASN takut mengambil keputusan karena kekhawatiran kriminalisasi. “Ini menghambat inovasi dan percepatan pembangunan,” tegasnya.
Selain Dr. Herman, kegiatan ini turut diisi oleh narasumber profesional seperti Dra. Marlyna, M.Si, CRA, CRP, CGCAE dan Wahyudi, S.E., yang memberikan perspektif praktis terkait sistem pengadaan, risiko audit, dan pengendalian internal.
Melalui kolaborasi strategis ini, Pemprov Kalbar berharap dapat memperkuat pondasi hukum bagi ASN agar lebih profesional dan antikorupsi.
Kami ingin membangun ekosistem ASN yang tidak hanya cakap birokrasi, tetapi juga melek hukum. Ini penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini,” ujar seorang panitia penyelenggara.
Ceramah hukum ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemprov Kalbar dalam mempercepat reformasi birokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan menekan potensi kerugian negara dalam proses belanja publik.
Penulis : Jono Aktivis98












