Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Hukum Dikuatkan, Korupsi Ditekan : Pemprov Kalbar Gandeng LBH Herman Hofi Law Perkuat Integritas ASN

×

Hukum Dikuatkan, Korupsi Ditekan : Pemprov Kalbar Gandeng LBH Herman Hofi Law Perkuat Integritas ASN

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – 6 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Dalam semangat “Kolaborasi Kemerdekaan”, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law menyelenggarakan ceramah hukum bertajuk “Penguatan ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa”. Kegiatan ini digelar di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, dan menghadirkan pakar hukum terkemuka nasional, Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd, SH, MH, M.Si, MBA, C.Med, CPCD, sebagai narasumber utama.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas hukum dan integritas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah.

Pengadaan barang dan jasa adalah nadi utama jalannya pemerintahan. Proses ini harus dijaga dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN perlu memahami secara utuh aspek hukum agar dapat bekerja dengan amanah dan akuntabel,” ujar Gubernur Kalbar dalam pembukaan.

Baca Juga  Patroli Polsek Lima Puluh Susuri Daerah Rawan Kejahatan

Dalam paparannya yang komprehensif berjudul “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, Dr. Herman Hofi mengupas secara sistematis tiga pilar hukum yang menjadi kerangka dasar pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), yaitu:

Menjadi landasan prosedural utama dalam PBJP, dengan tujuan mewujudkan transparansi dan efisiensi.

Dr. Herman menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan HPS, hingga publikasi lewat SiRUP.

“Pelanggaran prosedural bisa berujung pembatalan keputusan oleh PTUN,” ujarnya.

Mengatur hubungan kontraktual antara pemerintah dan penyedia jasa.

Sengketa kontrak, menurut Dr. Herman, seringkali bermula dari klausul yang kabur atau multitafsir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *