Tak lama, korban melapor ke Pos Pam II Kota Pari OPS Lilin Toba 2025, lantas petugas menghubungi Pos Pam I untuk menghadang Para terduga pelaku.
Benar saja, petugas Pos Pam I melihat kendaraan dan orang yang dicurigai melintas, lalu mengejar, dan berhasil mengamankan RA als R warga Deli Serdang, namun ketiga lainnya berhasil melarikan diri, Ungkapnya.
“Kini RA alias R telah diamankan dan dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (2), (1e), (2e), (3e), (4e) dari KUHPidana. Terhadap tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan Polsek Pantai Cermin”, Pungkasnya. (RS).












