Hadir sebagai pemateri, Fajrin dari OJK Provinsi Riau, memaparkan secara gamblang mengenai modus operandi investasi ilegal yang kian marak. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji manis perusahaan yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam paparannya, Fajrin menekankan penggunaan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebagai tameng utama menghindari penipuan keuangan, pertama yakni Legal: Pastikan lembaga atau perusahaan memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang (OJK). Selanjutnya, Logis: Cek apakah keuntungan atau imbal hasil yang dijanjikan masuk akal dan rasional.
“Kami meminta masyarakat waspada terhadap penipuan yang marak terjadi dengan mencari tahu asal-usul perusahaan atau lembaganya. Selain investasi ilegal, kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online yang merusak tatanan ekonomi keluarga,” tegas Fajrin.
Selain memberikan pemahaman preventif, OJK juga membagikan langkah-langkah serta prosedur pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga keuangan tertentu. Hal ini dimaksudkan agar ASN dan pelaku UMKM di Siak memiliki saluran resmi untuk mencari keadilan jika menemui kendala finansial terkait jasa keuangan.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang dinamis antara peserta dan narasumber. Diharapkan setelah kegiatan ini, ASN dan pelaku UMKM di Kabupaten Siak dapat menjadi agen literasi bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Parlindungan Tambunan












