Desakan Aparat Penegak Hukum Sorotan kini tertuju pada Inspektorat Daerah, Kejaksaan, hingga Kepolisian untuk segera melakukan:
Audit investigatif menyeluruh
Penelusuran aliran dana
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait
Jika terbukti, dugaan ini berpotensi kuat melanggar:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara
Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan
Dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Situasi Memanas Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Tabing terkait dugaan tersebut. Sikap diam ini justru memperbesar kecurigaan publik.
Kasus ini kini berkembang menjadi bola panas yang bisa berujung pada proses hukum serius jika tidak segera dijawab dengan transparansi dan pertanggungjawaban.
Publik bertanya keras: 👉 Ke mana uang ratusan juta itu mengalir?
👉 Siapa yang bertanggung jawab?
👉 Akankah aparat bertindak atau justru diam?
Tunut.P












