Simalungun – Dewanusantaranews.com – Tambang pasir ilegal beroperasi dbantaran sungai bah apal Nagori silau Bayu kec gunung maligas Sabtu (12/07/2025)
Aktivitas tambang ilegal ini diduga tidak melengkapi izin dari Pemerintah, sehingga kuat dugaan akan mengakibatkan longsor dan gangguan ekosistim.
Salah satu warga yang ditokohkan inisial E mengatakan kepada awak media
“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas kegiatan ini
Bila perlu menangkap para pelaku siapa dibalik semua ini ” ucapnya kepada media saat pihak media sambangi lokasi tambang di Nagori silau Bayu kec. Gunung maligas sekira pukul 12.00 WIB.
E, mengatakan “Demi keselamatan masyarakat. Jika mengacu ke pasal (158 UU minerba), Penambangan pasir galian C yang ilegal melanggar Pasal 158 UU Minerba. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (sesuai Pasal 35) dipidana dengan 5 penjara penjara .
Akibat praktik tambang yang berlangsung atas dampak terhadap lingkungan pihak media mencoba menghubungi Kapolsek bangun agar menertibkan tambang tersebut yang meresahkan para warga
Kapolsek bangun AKP Radiaman Simarmata mengiyakan akan menurunkan personil untuk turun kelapangan.
” Ya nanti kita turunkan personil untuk mencek dilapangan ” tulisnya melalui aplikasi whatShaap.












