“Dengan dugaan nilai transaksi Rp 85 miliar per bulan, maka potensi penggelapan pajak yang terjadi sangat signifikan. Ini harus menjadi perhatian khusus Direktorat Jenderal Pajak dan pihak Kepolisian,” tambah Rodhi.
Rodhi menyatakan LIDIK KRIMSUS RI tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Polda Kalbar, pihaknya akan melaporkan kasus ini langsung ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, ia menyebut akan menggandeng Indonesia Police Watch (IPW) untuk memperluas pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami khawatir ada pembiaran atau intervensi dalam penanganan kasus ini. Padahal kerugiannya sudah lintas sektor: negara kehilangan pendapatan, konsumen dirugikan secara kualitas, dan reputasi BUMN rusak,” tegasnya.
Selain itu, LIDIK KRIMSUS RI meminta aparat menyelidiki jalur distribusi oli palsu secara menyeluruh, mulai dari dugaan impor ilegal, lokasi pengemasan ulang, hingga ke para pengecer di tingkat lokal. Rodhi juga menyinggung kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam melindungi praktik ilegal tersebut.
Rodhi menutup pernyataannya dengan menyerukan agar proses hukum dijalankan secara transparan, independen, dan tanpa kompromi terhadap pihak mana pun.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena penegakan hukum tidak menyentuh aktor-aktor utamanya. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akarnya,” pungkasnya.
Sumber : Lembaga Lidik Krimsus M. Rodhi Irfanto, SH,












