sebelumnya , Erika br Siringoringo, Arini br Siringoringo dan Nurinta br Nababan sudah dilaporkan Doris ke Polrestabes Medan dengan tuduhan melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Doris dan Riris .
Atas laporan tersebut penyidik Polrestabes Medan sudah menetapkan status tersangka kepada ketiga dan sekarang sedang dalam proses pencarian polisi .
Oleh karena itu, kami memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Kami berharap pertimbangan ini akan mempertimbangkan kondisi dan latar belakang Doris sebagai korban provokasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dengan mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang ada. *(Tim)*












