Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

×

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

Sebarkan artikel ini

Kronologi penangkapan dijelaskan Kapolsek dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 Wib, unit reskrim Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Atas informasi tersebut personel unit reskrim langsung menuju ke Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, hasilnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Negeri Besar.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (Satu) unit R2 yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol, baju kaos warna kuning dan celana pendek lepis warna hitam dibawa ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,”jelas Kapolsek.

Baca Juga  Patroli Asmara Subuh Polsek Pantai Cermin Cegah Kenakalan Remaja

Pendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *