Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Habib Muchdar: Tanah Kakek Johanis Sah, Kejanggalan Putusan Diduga Karena Sertifikat Lawan Tak Pernah Dibuktikan

×

Habib Muchdar: Tanah Kakek Johanis Sah, Kejanggalan Putusan Diduga Karena Sertifikat Lawan Tak Pernah Dibuktikan

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, Kalimantan Selatan – 13 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Kasus dugaan perampasan tanah milik seorang warga lanjut usia, Johanis (78), kembali mencuat ke publik. Habib Muchdar Hasan Assegaf, Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI sekaligus penasihat hukum Johanis, menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses hukum yang berlangsung.

Dalam wawancara eksklusif, Muchdar mengungkap bahwa kliennya telah menguasai dan memiliki tanah tersebut secara sah sejak 1983 berdasarkan hibah dari orang tuanya. Bukti otentik berupa Surat Keterangan Tanah tahun 1964 atas nama Samsi bin Taher ayah Johanisdisebut masih tersimpan rapi.

Fakta dan bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan sejak awal tanah itu milik Pak Johanis. Tidak pernah ada sengketa dari 1983 hingga 2010. Tiba-tiba muncul pihak yang mengaku pemilik tanpa bisa menunjukkan sertifikat asli,” ujar Muchdar, Rabu (13/8).

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W. Siahaan, S.H Pimpin Patroli Geng Motor Dan Knalpot Brong

Muchdar menilai aneh jika pengadilan memutuskan perkara tanpa verifikasi sertifikat pihak lawan. Menurutnya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas dan akurasi proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *