Sertifikat lawan tidak pernah dibuktikan di persidangan, tapi keputusan justru berpihak kepada mereka. Ini jelas janggal dan berpotensi melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah warga lanjut usia dan dugaan adanya ketidakberesan dalam sistem peradilan. Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, diharapkan turut mengawal penyelesaian perkara ini secara adil dan transparan.
Sumber : Habib Muchdar












