Dugaan pelanggaran yang terindikasi mencakup sejumlah peraturan, mulai dari izin usaha industri, izin lingkungan, hingga keselamatan kerja (K3) bagi para pekerja yang terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri.
Atas temuan ini, media meminta instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pihak kepolisian, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan data yang lebih komprehensif. Proses pemantauan dan peliputan investigatif terhadap lokasi usaha ini akan terus dilakukan.
Sumber : Ketua Kordinator Tim Ivestigasi M.Supandi & Gugun
Penulis : Jono Aktivis98












