Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gudang Oli Palsu di Kubu Raya Digerebek, Pakar Hukum: Usut Tuntas dan Perkuat Koordinasi Antar-Lembaga

×

Gudang Oli Palsu di Kubu Raya Digerebek, Pakar Hukum: Usut Tuntas dan Perkuat Koordinasi Antar-Lembaga

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bila terdapat indikasi aliran uang hasil kejahatan.

Selain soal penegakan hukum, koordinasi antar lembaga menjadi faktor kunci agar penyidikan berlangsung profesional dan transparan.

Saya mengapresiasi BAIS, BIN, TNI AL, TNI AU, dan Kejaksaan atas operasi ini. Namun publik juga mempertanyakan absennya Polres Kubu Raya dalam operasi penggerebekan. Aparat kepolisian setempat harus segera mengamankan TKP dan memasang police line agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum,” tegas Herman.

Ia mengingatkan bahwa sesuai perintah KUHAP, aparat harus menjamin keutuhan barang bukti hingga kasus ini selesai di pengadilan.

Baca Juga  Dr. Abrani Sulaiman Hadiri Pelantikan Rektor UNISKA, Sampaikan Apresiasi dan Harapan

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut kasus ini dan menuntut transparansi proses hukum agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, diharapkan kasus peredaran oli palsu bisa diungkap hingga ke akar-akarnya.

(Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *