“Dari hasil penyelidikan di lapangan berhasil mengetahui identitas, dan keberadaan pelaku yang langsung berhasil diamankan, dan dari tangan pelaku diamankan 2 unit chromebook”, Terangnya mengakhiri.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, S.H, membenarkan kejadian pencurian, dan penangkapan terhadap pelaku MP yang membobol sekolah dengan merusak pintu kantor sekolah tersebut dengan menggunakan sebuah gunting.
“Saat ini MP dan barang bukti telah diamankan, terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 Tahun penjara”, Tutupnya. (RS).












