“Dari hasil interogasi, S alias Pals P, mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh langsung dari orang tidak dikenal) di Desa Belidaan, Serdang Bedagai. Selanjutnya Tersangka beserta BB diamankan ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai, siang ini membenarkan penangkapan terhadap tersangka S als P, dan telah diamanatkan beserta barang bukti yang ditemukan.
“Atas peristiwa ini, S alias P, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika KUHPidana UU RI No.1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana”, Pungkasnya. (RS).












