Dalam waktu singkat, hanya beberapa kilometer dari tempat kejadian, tepatnya di Jalan Daan Mogot Km 19, Batu Ceper, Tangerang, kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang berjalan kaki.
“Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan kini telah dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Abdul Jana.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kriminal mereka.
Abdul Jana juga memberikan apresiasi kepada tim Buser yang bekerja cepat dan tanggap, serta mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di tempat-tempat yang sepi pada malam hari.
“Kami akan terus berupaya menciptakan rasa aman di wilayah ini. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika melihat atau mengalami hal serupa,” tutupnya.












