“Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam, 05 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar,” jelas IPTU Patar Banjaranahor.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka dan gelar perkara.
“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, kembali menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang responsif terhadap laporan masyarakat.
“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Bandar Huluan menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan wilayah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Laporan AG












