Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gelombang Kilat Satresnarkoba Polres Pohuwato: 11 Tersangka Jaringan Sabu Silang Provinsi Dibekuk dalam 2 Bulan

×

Gelombang Kilat Satresnarkoba Polres Pohuwato: 11 Tersangka Jaringan Sabu Silang Provinsi Dibekuk dalam 2 Bulan

Sebarkan artikel ini

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Pohuwato mengajak masyarakat aktif laporkan peredaran narkoba via call center 110 Polri, demi lindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini.

( Idrak )

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Perkuat Komitmen Ideologi Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *