Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pohuwato mengajak masyarakat aktif laporkan peredaran narkoba via call center 110 Polri, demi lindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini.
( Idrak )












