“Sebanyak 20 unit sepeda motor terjaring petugas lantaran menggunakan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kenyamanan masyarakat serta menekan gangguan ketertiban umum”, ujar Kabag Ops.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Tebing Tinggi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga, khususnya pada jam rawan.
(AS)












