Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gangguan Jiwa dan Sidang Tipikor : Kuasa Hukum Tuding Proyek Fiktif Dibuat Sepihak

×

Gangguan Jiwa dan Sidang Tipikor : Kuasa Hukum Tuding Proyek Fiktif Dibuat Sepihak

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, saksi dari Dinas Kesehatan Ketapang, Arif, mengakui kelemahan verifikasi administrasi yang memungkinkan terjadinya manipulasi laporan fisik proyek.

Dengan mempertimbangkan kondisi psikologis EM, kuasa hukum meminta majelis hakim menghentikan sementara proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP, serta mengacu pada Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pid/1987 yang menyatakan bahwa melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa yang tidak cakap hukum dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.

“Proses hukum harus adil, jangan sampai klien kami yang sakit mental dijadikan kambing hitam dalam kasus ini,” tegas Herman.

Baca Juga  Aksi Protes Bupati Banjar: 300 Massa Demo Besar-Besaran

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun, desakan agar penyidikan diperluas ke pihak pelaksana proyek dan penanggung jawab utama terus menguat.

Sumber : Kuasa Hukum Dr Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *