PONTIANAK – 31 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (31/7). Sidang ini menyorot terdakwa EM, Direktur CV Prima, yang didakwa merugikan negara senilai Rp169 juta dari total anggaran proyek miliaran rupiah bersumber dari APBD Ketapang Tahun Anggaran 2021.
Namun bukan dakwaan, justru kondisi kejiwaan EM yang mencuri perhatian publik. Selama sidang berlangsung, EM terlihat tertidur dan berbaring di kursi terdakwa, memunculkan dugaan bahwa ia tidak dalam kondisi mental yang layak untuk menjalani proses peradilan.
“Klien kami sudah didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan oleh RSJ Kalbar. Kondisinya tidak memungkinkan mengikuti persidangan secara sadar,” ujar kuasa hukum EM, Dr. Herman Hofi Munawar, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Ukar Priyambodo dan Dr. Aries Saputro.
Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi dari Dinas Kesehatan, BPKAD Ketapang, dan CV Prima, kuasa hukum EM menegaskan kliennya hanya menjalankan fungsi pengawasan teknis sesuai kontrak kerja selama 177 hari kalender. Ia menyebut bahwa laporan fisik proyek hingga Desember 2021 menunjukkan progres 78 persen, bukan 90 persen seperti yang digunakan untuk mencairkan dana. Laporan 90 persen tersebut, lanjut Herman, dibuat sepihak oleh pelaksana proyek dengan memalsukan tanda tangan pengawas.
Saksi kunci Taufik Hamzah, team leader CV Prima, mendukung klaim tersebut. “Laporan progres itu bukan saya yang buat. Tanda tangan saya dicatut,” tegasnya.
Kuasa hukum EM juga membeberkan adanya tiga surat teguran kepada pelaksana proyek terkait keterlambatan dan ketidaksesuaian pekerjaan. “Surat teguran tertanggal 14 September, 1 Oktober, dan 9 November 2021, itu bentuk pengawasan aktif kami,” tambah Andi Hariadi, salah satu tim kuasa hukum.












