Kelima pelaku diamankan bersama barang bukti berupa Bon Surat Jalan & Flashdisk merk Sandisk berisikan Rekaman CCTV. Kini kelima pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut, ujar Iptu Dr. Herikson Siahaan, S.H, M,H, Jum’at (05/06/2026).
“Akibat pencurian tersebut, CV. Tetap Jaya mengalami kerugian. Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Polres Tebing Tinggi dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dikualifikasi”, Pungkasnya. (Rs).












