Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, SH dalam keterangannya, Sabtu (30/5) mengatakan, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria berinisial T.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan tersangka”, ujar Kasat Resnarkoba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Tutupnya. (Rs).












