Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dukung Penertiban Daging Non-Halal, LPUI-SU Ajak Warga Medan Berpikir Dewasa dan Tolak Isu SARA

×

Dukung Penertiban Daging Non-Halal, LPUI-SU Ajak Warga Medan Berpikir Dewasa dan Tolak Isu SARA

Sebarkan artikel ini

​Poin Utama Penataan
​Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Wali Kota tersebut mengatur beberapa poin krusial, di antaranya:

• ​Larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang mengganggu lalu lintas.

• ​Pengaturan zonasi agar penjualan dilakukan di kios permanen atau area pasar yang ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah.

​Larangan pembuangan limbah (darah/sisa potongan) langsung ke drainase umum untuk mencegah polusi bau dan lalat.

​Pemasangan identitas komoditas yang jelas demi transparansi kepada konsumen.
​LPUI-SU berharap Satpol PP dan dinas terkait dapat menjalankan pengawasan secara konsisten namun tetap humanis.

​”Kami mengecam keras pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya perbaikan kota ini. Ini demi Medan yang lebih bersih, nyaman, dan harmonis bagi semua golongan,” tutup Abu Azzam. (Tim)

Baca Juga  Jacob Ereste : Makna Spiritualitas Dalam Beragam Kalender Yang Mengacu Pada Peredaran Bulan dan Matahari Terhadap Bumi Bagi Manusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *