Poin Utama Penataan
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Wali Kota tersebut mengatur beberapa poin krusial, di antaranya:
• Larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang mengganggu lalu lintas.
• Pengaturan zonasi agar penjualan dilakukan di kios permanen atau area pasar yang ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah.
Larangan pembuangan limbah (darah/sisa potongan) langsung ke drainase umum untuk mencegah polusi bau dan lalat.
Pemasangan identitas komoditas yang jelas demi transparansi kepada konsumen.
LPUI-SU berharap Satpol PP dan dinas terkait dapat menjalankan pengawasan secara konsisten namun tetap humanis.
”Kami mengecam keras pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya perbaikan kota ini. Ini demi Medan yang lebih bersih, nyaman, dan harmonis bagi semua golongan,” tutup Abu Azzam. (Tim)












