Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Dugaan Skandal Pengadaan Seragam di Simalungun Ribuan ASN Diduga Dipaksa Membayar Harga Melambung

×

Dugaan Skandal Pengadaan Seragam di Simalungun Ribuan ASN Diduga Dipaksa Membayar Harga Melambung

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau kelompok yang mengakibatkan kerugian negara atau masyarakat.
Pasal 12, yang berkaitan dengan pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penggunaan diskresi untuk menguntungkan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan prinsip transparansi, efisiensi, persaingan sehat, serta akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.

Meskipun dana pembelian seragam tersebut dilaporkan berasal langsung dari kantong para aparatur sipil, aktivis antikorupsi menegaskan bahwa pengeluaran yang dipaksakan melalui instruksi jabatan tetap dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika berkaitan dengan kepentingan pribadi, politik, atau ekonomi pihak tertentu.

Baca Juga  Pelaku Narkoba Berhasil Di Ringkus Polsek Raya Kahean Saat Di Warung Kopi

(AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *