Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Dugaan Skandal Pengadaan Seragam di Simalungun Ribuan ASN Diduga Dipaksa Membayar Harga Melambung

×

Dugaan Skandal Pengadaan Seragam di Simalungun Ribuan ASN Diduga Dipaksa Membayar Harga Melambung

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Daerah Didesak Beri Penjelasan
terkait gelombang kekhawatiran publik terus meningkat di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pengadaan wajib seragam dinas yang melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan harga yang disebut-sebut jauh di atas nilai pasar.

Berdasarkan informasi yang luas beredar di kalangan aparatur sipil dan masyarakat, pimpinan eksekutif tertinggi di Kabupaten Simalungun dikabarkan telah menginstruksikan seluruh PNS dan PPPK untuk membeli seragam dinas tertentu.

Hal yang menimbulkan tanda tanya besar adalah penunjukan langsung satu penjahit besar, yang disebut bernama Kur, berlokasi di Kota Pematangsiantar, tanpa melalui proses tender terbuka atau mekanisme pengadaan yang kompetitif dan transparan.

Baca Juga  Himbauan Kapolres Simalungun : Waspada Kebakaran! Empat Langkah Sederhana Selamatkan Rumah dan Keluarga Anda

Harga seragam tersebut diduga ditetapkan sebesar Rp500.000 per helai, sementara produk serupa di pasaran bebas disebut tersedia dengan harga sekitar Rp150.000. Jika informasi ini benar, maka terdapat selisih harga lebih dari 200 persen, yang berpotensi melibatkan transaksi bernilai besar mengingat jumlah aparatur yang mencapai ribuan orang.
Sejumlah pengamat memperingatkan bahwa praktik semacam ini, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana korupsi, terutama jika aparatur sipil dipaksa atau tidak diberi pilihan lain dalam proses pengadaan tersebut.

Perspektif Hukum: Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Pakar hukum menilai bahwa praktik yang dilaporkan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *