P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Pawas dan personil piket selesaikan dugaan selisih paham warga dengan Problem Solving, pada hari Kamis 5 Maret 2026 siang sekira pukul : 11.17 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon mengatakan bahwa dugaan selisihpaham tersebut antara pihak pertama inisial DHT dengan pihak kedua inisial PT.
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Selatan, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan point point kesepakatan bersama yang dituangkan didalam Surat Pernyataan bermaterai.












