“Posisi kami hanya membantu administrasi pencairan pembiayaan. Setelah dana cair, kendaraan disebut dikembalikan ke showroom asal, bukan ke tempat kami,” jelas Tumiran.
Ia juga menyatakan keberatan apabila turut dianggap bertanggung jawab atas penguasaan maupun pengalihan kendaraan tersebut karena menurutnya dirinya tidak pernah menguasai unit kendaraan dimaksud.
Sementara itu, dalam proses persidangan diketahui pihak tergugat EP diwakili oleh pihak Kumdam I/Bukit Barisan, yakni Kapten J.M. Pakpahan.
PERSIDANGAN BERLANGSUNG SECARA E-COURT
Sidang perkara ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim IDA MARYAM HASIBUAN, S.H., M.H., dengan hakim anggota MIRA HERAWATY, S.H., dan SATYA FRIDA LESTARI, S.H.
Dalam sidang terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjelaskan bahwa proses persidangan perkara tersebut dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court.
Hakim menyampaikan bahwa selama tahapan jawaban, replik, duplik hingga kesimpulan, para pihak tidak diwajibkan hadir langsung di ruang sidang karena seluruh dokumen diunggah melalui akun e-Court masing-masing.
Majelis hakim juga telah menjadwalkan agenda jawaban dari pihak tergugat, dilanjutkan dengan replik penggugat, duplik tergugat, hingga tahapan pembuktian.
Pada tahapan pembuktian nanti, para pihak diwajibkan hadir langsung ke pengadilan dengan membawa dokumen asli dan menghadirkan saksi-saksi untuk diverifikasi di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim turut menegaskan bahwa seluruh alat bukti surat wajib diunggah secara terpisah dalam format PDF melalui sistem e-Court agar dapat diverifikasi satu per satu oleh pengadilan.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pengalihan objek jaminan fidusia, keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pembiayaan kendaraan, serta adanya laporan sebelumnya ke institusi militer.
Meski demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak menyampaikan pembelaan dan bantahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan menunggu pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Negeri Simalungun.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen persidangan, keterangan para pihak, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Laporan : Anton garinging












