Pasal 67: Pelaku usaha jasa konstruksi wajib memenuhi ketentuan teknis dan kontrak kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 3 dan 4: Tindak pidana asal yang berasal dari korupsi, apabila dana hasil korupsi dialihkan, disamarkan, atau disimpan melalui rekening perusahaan fiktif, dapat dijerat TPPU.
Aktivis anti-korupsi, akademisi teknik sipil, serta LSM pemantau anggaran di Kalimantan Barat menuntut agar:
BPK RI dan BPKP segera mengaudit menyeluruh proyek SPAM Mempawah.
Kejaksaan Tinggi Kalbar dan KPK membuka penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang.
Pemerintah Daerah dan Dinas PUPR diminta bertanggung jawab atas pengawasan yang gagal.
Pembekuan kegiatan PT. Fatimah Indah Utama dari proyek-proyek APBD maupun APBN sampai investigasi tuntas.
Ditempat lain tim redaksi media juga mengutip peryataan Pakar Prof. Dr. Arif Samudra, SH., MH., pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, menegaskan:
Jika suatu proyek pemerintah terbukti tidak selesai sesuai kontrak, dengan kerugian negara yang nyata, maka selain wanprestasi, kontraktor juga bisa dikenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang, apalagi jika ada bukti pengaliran dana ke rekening tidak jelas.
Proyek SPAM yang semestinya menjadi solusi untuk pemenuhan hak dasar air bersih bagi warga Mempawah, justru berubah menjadi sumber potensi kerugian negara dan dugaan praktik korupsi berjamaah. Investigasi mendalam dan langkah tegas penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan proyek-proyek publik benar-benar berpihak pada rakyat.
Sumber : Tim Investigasi Gabungan Media Kalbar | Mempawah, 19 Juni 2025












