Mempawah, Kalimantan Barat – 19 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Tim investigasi gabungan dari berbagai media lokal dan nasional menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perkotaan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 senilai Rp 89,014 miliar.
Proyek strategis ini dilaksanakan oleh kontraktor PT. Fatimah Indah Utama dengan tujuan meningkatkan layanan air bersih bagi warga Mempawah, dari kapasitas 100 liter/detik menjadi 200 liter/detik. Namun, hasil investigasi di lapangan justru mengungkap kejanggalan dan potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kontraktor dan aparatur pelaksana proyek.
Adapun Fakta Temuan Tim Investigasi Gabungan Media: Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Lokasi Tidak Layak
Pembangunan jaringan perpipaan dilakukan di kawasan rawan banjir yang seharusnya tidak direkomendasikan secara teknis berdasarkan studi kelayakan.
Konstruksi intake, rumah pompa, dan jaringan distribusi air baku ditemukan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan bestek teknis
Indikasi Penggelembungan Anggaran (Mark-Up)
Harga pengadaan dan pemasangan pipa, reservoir, dan peralatan diduga jauh lebih tinggi dibanding harga pasar.
Terindikasi adanya praktik mark-up nilai pengadaan senilai miliaran rupiah yang berpotensi masuk dalam skema pencucian uang.
Proyek Terlambat dan Tidak Selesai Sesuai Target
Meski kontrak kerja dimulai Maret 2024 dan ditargetkan rampung Desember 2024, progres di lapangan hingga Juni 2025 masih stagnan di bawah 40%.
Warga mengeluhkan jalan-jalan rusak akibat pekerjaan proyek, namun tidak ada perbaikan yang dijanjikan.
Kegagalan Fungsi dan Potensi Kerugian Negara
Instalasi pengolahan air (IPA) tidak berfungsi optimal dan air belum dapat mengalir ke konsumen akhir.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, sebagaimana dikaji oleh pengamat teknik sipil dan auditor independen.
Adapun aturan hukum yang dilanggar diantaranya: UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi












